Jumat, 15 Juli 2022

Cara Membuat Mahar Uang Bentuk Merak


Cara Membuat Mahar Uang Bentuk Merak

apa persamaan mahar dan uang blnja??

Daftar Isi

1. apa persamaan mahar dan uang blnja??


Jawaban:

Persamaan=Sama sama di berikan Uangnya

Perbedaan=Uang Mahar,di berikan saat nikah

Uang Belanja=Di berikan per bulan


2. apa perbedaan mahar dengan uang belanja


mahar diberikan pda saat menikah sedangkan uang belanja diberikan pada saat ingin belanja / per bulan

3. Banyak orang membingkai sejumlah uang mahar menjadi hiasan yang selanjutnya dijadikan sebagai mahar pernikahan urainkan pedapatmu


Jawaban: Sangat Bagus

Penjelasan: Menurut pendapat saya hal tersebut dapat menambah keindahan dalam rumah ketika pernikahan telah berlangsung, adapun hal tersebut membuktikan bahwa kini manusia semakin kreatif dalam membuat hiasan pernikahan;)


4. mengapa nominal mahar lebih sedikit dari pada uang hantaran, tolong di bantu yaa


karna uang hantaran akan ditentukan bagaimana proses sisanya

5. mahar musamma dan mahar mitsil adalah?


1. mahar musamma adalah mahar yang disebutkan pada saat akad
2. mahar mitsil adalah mahar yg disesuaikan dgn mahar yg dibayarkan pd sebayanya perempuan tsb

semoga membantu, terimakasih

6. Jelaskan cara membayar mahar​


Jawaban:

mahar itu wajib diberikan suami kepada istrinya baik kontan maupun dengan cara tempo


7. Mahar kahdijah berupa 20 ekor unta dalam mata uang saat ini benilai sekitar600 juta.Padahal dalam hadist bahwa sebaik-baik wanita adalah yang paling sedikit maharnya,bagaimana tanggapan tersebut?


Jawaban:

Dikurangi

Penjelasan:

Maaf kalo salah


8. . Pembayaran mahar dapat dibayarkan secara kontan dan penyerahannya dapat dilakukan sebelum maupun sesudah nikah, dapat juga dibayarkan dengan cara diutang atau muajalan. Jika suami menceraikan istri sebelum dicampuri, sementara maharnya masih diutang, hanya disebut pada waktu akad maka konsekuensi hukumnya adalah .... * a. Mahar wajib dibayar seluruhnya sesuai dengan yang disebutkan saat akad b. Mahar wajib dibayar separoh saja c. Mahar tidak wajib dibayarkan d. Diberi mut'ah sebagai pengganti mahar e. Diberi uang ganti rugi


Jawaban:

d.diberi mut'ah sebagai pengganti mahar

Penjelasan:

karena istri belum dijamah,maka mut'ah dapat dijadikan pengganti mahar,yang mana mut'ah adalah pemberian hadiah kepada istri yang diceraikan sebagai mksud menghilangkan perasaan sedih yang dialami istri tersebut.


9. berikan contoh tentang mahar mitzil dan mahar musammah?menurut kalian​


Jawaban:

Di bawah ini

Penjelasan:

1. mahar musamma adalah mahar yang disebutkan pada saat akad

2. mahar mitsil adalah mahar yg disesuaikan dgn mahar yg dibayarkan pd sebayanya perempuan tsb

semoga membantu, terimakasih


10. jelaskan maksud mahar dlm pernikahan dan kenapa harus adanya mahar .


mahar adalah mas kawin.
karena mahar merupakan syarat sah dlm pernikahan
mahar adalah : mas kawin yang diserahkan kpd istri
karena mahar rukun nika

11. Perkawinan dengan cara barter untuk menghilangkan mahar disebut


Jawaban:

Dalam pernikahan mahar merupakan bagian tak terlepaskan. Apakah yang dimaksud mahar dan. sebuah pernikahan tanpa mahar?

Fikih Mahar karya Isnan Ansory, menjelaskan makna mahar mengutip Imam Al-Khathib dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj menjelaskan, mahar bermakna sebagai harta yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual, atau hilangnya keperawanan. Hal ini sebagaimana hadits Nabi riwayat Imam Tirmizi berbunyi:

فإنْ دخَلَ بها فلها المَهرُ بما استحَلَّ مِن فَرجِها “Fa in dakhala biha al-mahru bima-stahala min faarjiha.” Yang artinya: “Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, sebab suami telah menghalalkan kemaluannya,”.

Para ulama bersepakat bahwa pemberian mahar oleh suami dalam akad nikah merupakan suatu hal yang wajib. Alasannya adalah karena mahar merupakan bagian dari hak-hak istri atas suami. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Wa aatuu an-nisaa shaduqatihinna nihlatan fa in thibna lakum an syai’in minhu nafsan fakuluhu hani-an mari-an.”

Yang artinya: “Berikanlah mahar/maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.”

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa secara tegas Allah mengatakan bahwa mahar itu merupakan hak milik sang istri, bukan milik suami ataupun walinya. Perkara sah tidaknya nikah tanpa mahar, para ulama pun berbeda pendapat tergantung alasan mengapa mahar tidak dapat disertakan dalam akad nikah.

Ulama dari Mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali (mayoritas ulama) mengatakan nikah tetap menjadi sah apabila ketiadaan mahar merupakan syarat yang diajukan suami untuk diteruskannya pernikahan. Alasannya sebab mahar bukanlah rukun nikah.

Namun demikian, suami yang tidak memberikan maharnya tetap terhitung berdosa karena mahar merupakan hak istri yang wajib ditunaikan.

Adapun ulama mazhab lainnya menyatakan, nikah tanpa mahar terhitung batal. Misalnya, mazhab Maliki berpendapat bahwa mahar termasuk rukun nikah meskipun tidak mesti disebutkan di dalam akad. Dan atas dasar ini, pernikahan yang disyaratkan ketiadaan mahar terhitung tidak sah.

Imam Ad-Dardir Al-Maliki berkata: “Walittifaaqu ala isqaatihi mufsidun al-aqda.” Yang artinya: “Kesepakatan untuk tidak adanya mahar dapat merusak akad nikah.”

Adapun demikian,

ketiadaan mahar bisa disebabkan adanya kerelaan istri untuk tidak menerima mahar atau biasa disebut dengan istilah nikah tafwidh. Dalam kasus ini, pada dasarnya para ulama bersepakat bahwa pernikahannya tetaplah sah. Namun demikian, sang suami tetap wajib menawarkan sejumlah mahar.

Jika kemudian istri bisa merelakannya untuk sang suami, maka nikah bisa sah tanpa mahar sekalipun. Hal ini didasarkan oleh firman Allah di dalam Surah An-Nisa ayat 24:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Wa laa junaaha alaikum fima taraadhaytum bihi min ba’di al-faridhati innallaha kaana aliman hakima.”

Yang artinya: “Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”

Penjelasan:

Jadi kalau ada yang suka kenapa mu

Mending kau ngomong gini

Cewe: aku suka pada mu

Cowo: sebaiknya simpan cinta kamu untuk saya nanti jika memang kita jodoh tuhan akan mempersatukan lagi

Sya tidak menolak cinta kamu saya hanya ingin kamu menyimpan nya untuk saya nanti mengartikan maksud saya

Jadi jgn pacaran dulu


12. apabila seorang calon suami tidak memberi mahar berupa uang akan tetapi Hanya berupa bacaan beberapa ayat Alquran maka pernikahannya​


Apabila seorang calon suami tidak memberi mahar berupa uang akan tetapi Hanya berupa bacaan beberapa ayat Alquran maka pernikahannya Inshaallah sah, asal niat membacakan bukan Cuma dibacakan aja ya, tapi niat mengajarkan dan mengamalkan kepada si istri

Pembahasan

Haloo adik adik yang ganteng ganteng dan cantik cantik balik lagi nih sama kakak kece. Gimana kabar kalian? Insyaallah sehat sehat terus yaa. Kali ini kakak a1m akan mencoba membantu menjawab pertanyaan ini ya, kuy deh dibaca pelan pelan biar masuk hati ya

Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, dan juga penyempurna agama seorang muslim. Dalam pernikahan kita mengenal yang namanya mahar. MAHAR atau bisa disebut juga dengan  mas kawin ialah salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Jadi apabila dalam pernihakan itu tidak ada maharnya maka tidak sah pernikahan tersebut.

Nah sekarang akan kakak jabarkan tentang apa saja yang bisa dijadikan mahar oleh seorang muslim kepada calon istrinya;  

a. Mahar itu harus lah berupa sesuatu yang mempunyai nilai dan manfaat bagi istri. Syaikh Abdullah Alu Bassam menerangkan, “Dibolehkan semua bentuk mahar yang mengandung manfaat (bagi istri). Seperti mengajarkan Al Qur’an, mengajarkan fikih, mengajarkan adab, mengajarkan membuat sesuatu, mengajarkan atau lainnya yang memiliki manfaat” (Taisirul Allam, 440).

b. Para ulama menyepakati bahwasannya menggunakan hafalan Al – Qur’an itu diperbolehkan, dan juga harus ditentukan surah dan ayat berapa yang akan dijadikan mahar. Sedangkan dalam masalah lagam apa yang akan dipakai, para ulama masih berselisih pendapat. Ibnu Bathal mengatakan:

يدل أنه يجوز أن يكون تعليم القرآن وسورة منه مهرًا؛ لأن تعليم القرآن يصح أخذ الأجرة عليه، فجاز أن يكون صداقًا

“hadits tersebut menunjukkan bolehnya mengajarkan Al Qur’an dan surat-suratnya sebagai mahar. Karena mengajarkan Al Qur’an itu boleh diambil upah darinya, maka boleh dijadikan mahar” (Syarah Shahih Bukhari, 7/267).

Akan lebih baik apabila mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan Cuma dibacakan atau pun disetorka tetapi haruslah diajarkan kepada sang istri. Seperti yang Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن

“Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192)

Jangan lupa terus berusaha dan berdoa.

Pelajari lebih lanjut

1. Jelaskan maksud mahar dlm pernikahan dan kenapa harus adanya mahar  brainly.co.id/tugas/6382750

2. Macam macam mahar dalam pernikahan

brainly.co.id/tugas/8066438

3. Apa yg dimaksud dengan mahar dan berikan contohnya?

brainly.co.id/tugas/10235770

Detil jawaban

Kelas:  11 SMA

Mapel: Agama

Bab: bab 1 Al-Quran sebagai Pedoman Hidup

Kode: 11.14.1

Kata kunci: Al-quran, Mahar, Pernikahan

#AyoBelajar


13. apa itu mahar islami/mahar islam?​


Mahar islami/mahar Islam(mas kawin)adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan.

maaf klo salah hhe.


14. tuliskan cara membuat kerajinan miniatur burung merak dari bambu​


Jawaban:

Cara Membuat Kerajinan Tangan Burung Merak dari Kertas Bekas untuk Anak SD Kelas Rendah

Bahan-Bahan dan Alat yang Diperlukan

Dalam pembuatan kerajinan tangan ini dibutuhkan:

selembar kertas tipis (HVS atau bekas majalah, atau kertas origami) ukuran 20 x 20 cm, di sini saya menggunakan kertas berwarna hijau, nantinya digunakan untuk membuat sayap

Selembar kertas agak tebal (saya menggunakan kertas bufallo untuk sampul makalah) ukuran 10 cm x 6 cm, di sini saya menggunakan warna biru malam yang akan digunakan nantinya untuk membuat badan, kepala dan ekor burung merak

Selembar kertas agak tebal ukuran 24 cm x 15 cm, saya menggunakan warna kuning yang nantinya akan dipakai sebagai alas mendudukkan burung merak yang telah dibuat.

Lem kertas yang kuat, secukupnya.

Gunting

Cutter

Mistar

Langkah-Langkah Membuat Burung Merak dari Kertas

Berikut ini adalah langkah untuk membuat burung merak seperti gambar di atas ini.

Siapkan kertas ukuran 20 cm x 20 cm untuk membuat sayap. Ukuran sebenarnya dapat diubah sesuai selera, demikian juga warna. Anda atau anak-anak boleh saja menggunakan warna selain hijau. Perhatikan gambar langkah 1 berikut.Lipatlah kertas seperti lipatan akordion, dengan lebar sekitar 1 cm untuk setiap lipatannya. Selanjutnya lipat dua sehingga membentuk seperti kipas cina. Lihat gambar langkah 2 di bawahBerikutnya dari selembar kertas ukuran 10 cm x 6 cm, buatlah tubuh burung merak. Untuk memudahkan anak, bantulah ia membuat sketsanya (ouline) terlebih dahulu.Siapkan selembar kertas tebal ukuran 24 cm x 15 cm. Kita akan menjadikannya alas untuk meletakkan burung merak yang telah dibentuk sebelumnya. Siapkan burung merak dengan memberi lem sisi bawah lipatan sayap. Burung merak akan disatukan dengan kertas alas untuk dudukannya.Perkirakan posisi terbaik untuk burung merak ketika ditempelkan ke atas kertas alas yang sudah disiapkan tadi. Jika dirasa sudah seimbang kiri-kanan dan depan-belakang, rekatkan burung merak pada kertas yang menjadi alasnya tersebut.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

jangan lupa follow dan jadikan jawapan tercerdas


15. mengapa nominal mahar lebih sedikit dari pada uang hantaran, tolong di bantu yaa


disunnahkannya seperti itu. karena uang mahar yang diberikan suami kepada sang istri adalah hak penuh milik istri dan harus dihabiskan hari itu juga. dan hantaran pun hanya adat istiadat

16. Contoh mahar musamma dan mahar mitsil


Jawaban: Contoh mahar musamma: Pada akad, disebutkan jumlah maharnya.

Mahar mitsl: Pada akad tidak disebut jumlah maharnya, lalu maharnya disamakan dengan mahar kerabatnya.


17. jika seorang perempuan diberi pilihan mahar uang atau surah ar Rahman maka harus memilih ?​


Jawaban:

Surat Ar - Rahman.

Penjelasan:

klo aku sii #maafkalosalah:"v


18. usman memiliki uang 3.800 lebih banyak dari uang adi jika jumlah uang merak 10.200 maka banyak uang usman adalah?


uang adi = 10.200-3.800 = 6.400
maaf kalo salah, semoga membantua = usman
b = adi 
a+b = 10.200
a = b+3.800 => a-b = 3.800
dieliminasikan, jadi:
a+b = 10.200
a-b = 3.800
__________ -
2b = 6.400
  b = 3.200
jadi, b = adi = 3.200 dan a = usman = b + 3.800 => 3.200 + 3.800 = 7.000 
semoga membantu


19. Jelaskan bahwa tari merak dibuat karena terinspirasi dari kehidupan burung merak ​


Penjelasan:

Tarian ini terinspirasi dari burung merak yang mempunyai bulu yang indah, seperti kostum yang dipakai oleh para penarinya ,Tari Merak ini merupakan penggambaran tingkah laku burung merak jantan yang memiliki keindahan bulu ekor yang memikat perhatian.


20. Ahmad menikahi Fatimah dengan mahar seperangkat alat solat dan uang sejumlah Rp 55.555.555,-. Tapi saat ijab qobul Ahmad tidak menyebutkan maharnya. Bagaimana hukum pernikahannya? Jelaskan!


Jawaban:

menyebutkan mahar dalam akad nikah itu hukumnya sunah. dengan tidak menyebutkan mahar dalam akad nikah rentan terjadi sengketa atau konflik dikemudian hari. Tidak diucapkannya mahar dalam akad nikah (penggunaan mahar mitsil) tidak menjadikan batal atau tidak sahnya suatu akad.

Penjelasan:

#maafya kalo salah _/\_


Video Terkait


    Choose :
  • OR
  • To comment
Tidak ada komentar:
Write komentar